Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Akreditasi Indikator Keabsahan PT

Semarang-kopertis6.or.id – Sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Dirjen Dikti No. 194/E.E3/AK/2014 tertanggal 25 Februari 2014, batas waktu akreditasi institusi sampai dengan 10 Agustus 2014.

Koordinator Kopertis VI, Prof. DYP Sugiharto pada kesempatan menghadiri acara Dies Natalis Universitas PGRI Semarang ke-33 yang berlangsung kemarin (23/7)  mengatakan,  jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan  PTS belum mengirim surat permohonan akreditasi yang disertai lampiran minimal ijin pendirian  isntitusi, maka itu menjadi tidak terakreditasi. Bila tidak terakreditasi, tentu  tidak boleh menerima mahasiswa baru.

“Sahnya sebuah PT menyelenggara proses pendidikan dan menyelenggarakan wisuda adalah terakreditasi, baik itu akreditasi institusi maupun progdi.” tegas Koordinator.

“Kita masih terus pantau, tampak perkembangannya sudah sangat bagus meski kami belum bisa menetapkan prosentasenya berapa,” lanjut orang nomor satu dijajaran Kopertis VI tersebut.

Prof. DYP menambahkan,  tuntutan terhadap dosen yang mengharuskan berkualifikasi minimal S2 sebagaimana diisyaratkan dalam UU Guru dan Dosen, masa berlakunya tinggal setahun lagi. Itu artinya, pada Desember 2014 nanti seluruh dosen minimal harus S2.

Terkait dengan Dies Natalis, Rektor Universitas PGRI, Dr. Muhdi  menyampaikan, untuk capaian hasil  luar biasa yang kita peroleh, adalah terjadinya perubahan bentuk dari IKIP menjadi Universitas, sekaligus adanya penambahan progdi baru.

“Dengan penambahan 9 progdi baru,  saat ini Univ. PGRI mengalami peningkatan progdi yang signifikan. Secara keseluruhan  progdi yang ada di lembaga kami  saat ini terdapat 25 progdi.” Papar Rektor

Dengan perubahan universitas, lanjut Dr. Muhdi, visi kami saat ini unggul dan berjati diri. Sedangkan untuk motto atau slogan yaitu  “the meaning university”.

COMMUNITY

Materi Pelatihan