Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Implementasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

Di Lingkungan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah

Menindak lanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 700/B/SE/2017 tentang Penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL), serta Surat Kopertis Wilayah VI Nomor 427/K6/KL/2017 tentang Undangan Bimbingan Teknis Pendampingan Validasi Data Laporan PD-DIKTI dan Implementasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) serta Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) bagi Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan Kopertis Wilayah VI.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, kami mohon dengan hormat Saudara dapat membuat surat kesanggupan (format terlampir) untuk mengimplementasikan penggunaan PIN pada kelulusan Perguruan Tinggi Saudara dimulai dari kelulusan bulan Mei 2018.

Selanjutnya Saudara dapat mengisi pernyataan kesanggupan secara online serta menggunggah surat kesanggupan melalui laman  http://sistem.kopertis6.or.id pada menu Utility paling lambat tanggal 30 April 2018.

Selengkapnya : Unduh

COMMUNITY

Materi Pelatihan