Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Surat Edaran Terkait Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri
2. Koordinator Kopertis Wialayah I – XII
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Sehubungan dengan pengundangan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2012, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 97 huruf a UU No. 12 Tahun 2012, izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku;
  2. Berhubung izin penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah dinyatakan tetap berlaku, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) UU No. 12 Tahun 2012, perguruan tinggi/badan penyelenggara yang telah memperoleh izin penyelenggaraan program studi sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan program studi tersebut belum terakreditasi dinyatakan terakreditasi C sampai dengan 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan;
  3. Dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, perguruan tinggi penyelenggara program studi tersebut wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi tersebut ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT);
  4. Setelah waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 terlampaui, tetapi perguruan tinggi tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT, izin program studi dicabut dan program studi tersebut dinyatakan tidak sah;
  5. Perguruan tinggi penyelenggara program studi yang telah mengajukan permohonan akreditasi ulang program studi ke BAN-PT dalam rentang waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 3, tetapi akreditasinya belum ditetapkan oleh BAN-PT, maka status akreditasi program studi tersebut tetap berlaku sampai hasil akreditasi diterbitkan;
Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dan agar Koordinator Kopertis menyampaikan kepada PTS yang bersangkutan di wilayah kerjanya.

Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 1 Maret 2013
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi

Ttd.

Djoko Santoso
NIP. 195309091978031003

Tembusan:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Menteri pada Kementerian lain dan Ketua Lembaga Pemerintah yang terkait;
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
4. Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Kemkumham;
5. Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kemdikbud;
6. Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
7. Para Direktur dan Sesditjen di Lingkungan Ditjen Dikti;
8. Para Atas Pendidikan di Luar Negeri.

Selengkapnya  Unduh Surat Edaran.pdf

COMMUNITY

Materi Pelatihan