Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Masih di Wilayah Perjuangan, Meski UU Telah Disahkan

Semarang-kopertis6.or.id -  Proses panjang setelah sekian lama dalam penantian, pada akhirnya Undang-Undang (UU)  Keperawatan telah disahkan oleh DPR-RI, hanya tinggal menunggu ditandatangani Presiden.

“Kita harus mengapresiasi disahkannya UU Keperawatan, karena ini sudah kita perjuangkan secara intensif sejak 2008. Upaya ini kita lakukan tidak lain agar masyarakat memperoleh layanan keperawatan yang lebih baik dan  lebih bertanggunjawab, sehingga tingkat kesehatan masyarakat bisa lebih terkena.”

Pernyataan ini disampaikan Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jateng, Edy Wuryanto, M.Kep ketika dihubungi disela-sela  acara wisuda Akademi Kesehatan Asih Husada di Hotel Patra, kemarin (30/9).

Edy menjelaskan, UU Keperawatan berdampak langsung terhadap perawat, yakni munculnya tuntutan terhadap peningkatan kompetensi, ketrampilan, pelayanan dan sebagainya. Untuk itu perlu dilakukan  sosialisasi kepada anggota.

“Pada 31 oktober 2014 selama tiga hari  kita akan gelar rakor, dengan harapan apa yang tertuang dan disepakati dalam rakor tersebut, nantinya bisa disosialisasikan teman-teman anggota di masing-masing Kabupaten. Dengan itu semua, perawat akan terpapar jelas bagaimana terkait dengan profesinya, bagaimana harus berhubungan dengan  pemerintah, bagaimana mereka harus mengurus ijin-ijin dengan praktek mereka,” katanya.

Yang lebih penting dari UU tersebut, lanjut Ketua PPNI, selain masyarakat memperoleh perlindungan hukum, perawat sendiri akan memperoleh kejelasan tentang perlindungan hukum, baik yang bekerja di rumah sakit (RS), puskesmas, bahkan yang ada di pelosok.

“UU juga punya implikasi bagi pendidikan. Bidang pendidikan kita arahkan dari pendidikan kedinasan, kevokasian ke pendidikan yang berbasis perguruan tinggi (PT). Dan hanya PT terakreditasi yang kita akui lulusannya, sesuai ketentuan pemerintah.” tegas Edy.

Ia menambahkan, bagi yang berprofesi perawat agar sesegera mungkin bisa beradaptasi seiring dengan  akan diberlakukannya UU tersebut.

Edy menyarankan, perawat harus menyesuaikan pendidikan, kompetensi, regulasi ijin-ijin praktek yang ada.  Semua itu perlu disiapkan agar tidak terkena dampak dari UU. Disamping itu,  perlu mengatur sistem untuk memfilter perawat asing seiring dengan Asean Economy Community 2015, dimana akan banyak RS asing yang akan masuk Jateng maupun Indonesia dengan diikuti perawatnya.

“Perawat asing yang masuk harus juga kita filter untuk kita uji kompetensinya, bagaimana penguasaan bahasa Indonesianya, bagaimana sikap mentalnya apakah sesuai kultur orang Jawa atau Indonesia. Ini semua harus dilakukan untuk memproteksi agar jangan sampai RS asing yang bekerja perawat asing. Kita berharap yang berkerja di situ adalah yang terbanyak dari perawat Indonesia, sehingga perawat kita tidak menjadi asing di negara sendiri. “ pungkas Edy.

COMMUNITY

Materi Pelatihan