Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Jaring Calon Rektor, Unisri Prioritaskan Dari Internal Kampus

Solo-kopertis6.or.id - Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta mulai menjaring calon rektor untuk menggantikan pejabat lama, Prof.Dr.Ir. Kapti Rahayu, yang telah tiga periode menjabat. Yayasan Perguruan Tinggi Slamet Riyadi Surakarta akan mengutamakan calon dari internal Unisri. 

“Saatnya kami mandiri dalam menentukan pimpinan/rektor. SDM kita sudah memenuhi kualifikasi persyaratan menjadi rektor, dan calon internal diperhitungkan sudah mengetahui kondisi secara menyeluruh sehingga tidak memerlukan waktu untuk mempelajari kondisi di Unisri. Pada aspek yang lain, peringkat Unisri saat ini telah masuk dalam 100 besar perguruan tinggi terbaik tingkat nasional rangking 94, serta meraih akreditasi institusi B, " kata  Sularno Ketua yayasan perguruan tinggi setempat, Senin (16/4). 

Tahapan pemilihan rektor Unisri sudah dilakukan sejak 4 April lalu, yakni sosialisasi peraturan No 11/S18/KP/2018 tentang ketentuan dan tata cara penjaringan, penyaringan, pemberian pertimbangan dan pemilihan calon rektor Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Adapun pada 11 April rapat senat untuk memgangkat panitia pemilihan rektor. 

Tahapan selanjutnya, 13 April hingga 5 Mei, pendataan dosen yang memenuhi kualifikasi dan diserahkan pada pengurus yayasan. Lantas, pengurus yayasan menggelar rapat pleno meneliti dan menetapkan calon rektor, 7-14 Mei. "Hasilnya, secara resmi senat akan memberitahu kepada bakal calon rektor," paparnya. 

Para calon rektor akan memaparkan visi misi dan program kerja dalam rapat senat, 4 dan 5 Juni. Dari hasil paparan, senat memberi pertimbangan pada pihak yayasan. Selanjutnya, yayasan menunjuk tim independen profesional untuk melakukan fit and proper tes bagi para calon rektor yang lolos administrasi, 25 Juni hingga 2 Juli 2018. "Sekitar tanggal 3 hingga 7 Juli, yayasan menetapkan rektor terpilih," katanya menegaskan

Menurut Drs.Sularno, seluruh dosen punya hak untuk mencalonkan diri menjadi rektor. Namun, sesuai peraturan No 11/S18/KP/2018 calon rektor harus berijazah S3 serta memiliki jabatan minimal lektor kepala, berusia maksimal 4 tahun sebelum pensiun dan minimal masa kerja di Unisri 4 tahun. "Selain sehat jasmani san rohani, calon juga belum pernah dijatuhi hukuman pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tandasnya

COMMUNITY

Materi Pelatihan