Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

5 PTS Buka Progdi Baru

 

Semarang-lldikti6.ristekdikti,go.id – Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI Amsar dikantornya Bendan Dhuwur, Selasa 12 Februari 2019 menyerahkan Salinan Surat Keputusan (SK) Pembukaan Progdi baru kepada 5 (lima) PTS, masing-masing Unissula untuk progdi Kebidanan Program Sarjana dan Progdi Pendidikan Profesi Bidan Program Profesi, Stikes Widya Husada dengan progdi Perekam & Informasi Kesehatan Program Sarjana, Stikes Kusuma Husada untuk progdi Farmasi Program Sarjana, Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) untuk progdi Radiologi Pencitraan Program Sarjana, serta Universitas Wijayakusuma (UNWIKU) Purwokerto untuk Progdi Informatika Program Sarjana.

Dalam pengarahannya kepada unsur pimpinan kelima PTS tersebut Amsar berharap untuk segera berproses, dengan harapan pada momentum penerimaan mahasiswa baru 2019/2020 sudah dapat menerima mahasiswa. Namun jika belum, pihak perguruan tinggi masing-masing untuk menyampaikan laporan kepada kami, sebab kalau sudah menerima SK terkait dengan pelaporan wajib hukumnya. “Upaya yang perlu dilakukan pasca menerima SK ini, bapak ibu agar segera melengkapi sarana prasarana, serta menyiapkan dosen sebagaimana ketentuan.” pesannya

Lebih lanjut Amsar mengatakan mengenai reformasi kebijakan terkait mengenai proses bembukaan progdi, perubahan nama perguruan tinggi swasta (:PTS) maupun pendirian PTS, dimana mulai 2019 prosesnya tidak lebih dari lima belas hari.

“Mari kita sikapi kebijakan ini. Saya berpesan kepada penyelenggara perguruan tinggi agar sebelum melakukan usulan agar  dokumen yang akan diajukan tidak mengalami kekurangan atau kesalahan.” ungkapnya

Menurutnya, setelah masing-masing perguruan tinggi menerima akun dan telah mengupload maka proses argonya berjalan, maka apabila di tengah jalan terjadi kesalahan maka akan balik ke awal lagi. Ini tentu akan menyita waktu untuk prosesnya. Dengan demikian, target waktu lima belas hari tak terpenuhi.

Ia berharap agar sebelum melakukan pengusulan, sebaiknya dokumen-dokumen tersebut dibenahi terlebih dahulu, utamnya terkait legalitas.

“Kami diberi kewenangan untuk melakukan evalusasi usulan, maka diberikan kewenangan memberikan rekomendasi. Bilamana ada visitasi, maka LLDIKTI juga diberikan kewenangan untuk melakukan pendampingan terkait dengan visitasi.” tandasnya       

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan