Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

DIKTI SEDIAKAN HIBAH PJJ

Bendan Nduwur -  Terbitnya Peraturan Permendikbud No. 24 Tahun  2012 tentang penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh perguruan tinggi (PT), membatalkan kepmendiknas no. 107/U/2001. Dari Permendikbud yang baru tersebut memberikan kesempatan PT yang berminat untuk menyelenggarakan PJJ.

            “Bagi PT yang berminat silahkan menyelenggarakan PJJ selama dapat memenuhi ketentuan, seperti SDM maupun infrastruktur, serta tidak menganggu aktivitas PT, atau mengabaikan kondisi internal kampus.”

            Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Kopertis VI, Prof. Mustafid saat membuka acara sosialisasi Penyelenggaraan PJJ, dikantor setempat, pagi tadi (3/7).

            Dia menambahkan, bagi PT yang menyelenggara PJJ, hendaknya tetap konsisten dalam berkomitmen yang orientasinya pada kualitas pendidikan. Indikator tersebut harus bisa ditunjukkan melalui kualitas lulusan semakin bagus dan memiliki konpetensi, tandasnya.

            Masih menurutnya, di Jawa Tengah, penyelenggaraan kelas jauh sudah tidak ada, meskipun masih terdapat adanya pengaduan.

            Saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Jateng yang telah ikut melakukan kontrol terhadap keberadaan PTS di wilayah Kopertis VI. 

            Sementara itu,  menurut salah satu tim PJJ DITBELMAWA DIKTI Kemdikbud, Dina Mustafa mengatakan, pada umumnya problem PT yang berminat menyelenggarakan PJJ terkendala beberapa ketentuan.

“Kendala PT utama adalah pada pemenuhan infrastruktur TIK, juga terhadap bahan ajar tatap muka  PJJ. Sedangkan terkait dengan hibah PJJ yang sebesar 100 juta rupiah, ditawarkan bagi PTS penyelenggara program studi minimal terakreditasi B. Sedangkan rasionalisasi PJJ yakni melayani mahasiswa yang tidak memiliki kesempatan kuliah tatap muka”, ungkap Dina.

COMMUNITY

Materi Pelatihan