Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

PEDOMAN PROGRAM BANTUAN DANA UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN

PEDOMAN

PROGRAM BANTUAN DANA

UNTUK KEGIATAN KEMAHASISWAAN

(BEM/UKM/IOMS)

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

DIREKTORAT KELEMBAGAAN

TAHUN 2010



KATA PENGANTAR

Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.

Kehidupan kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan, profesi, integritas kepribadian, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.

Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Kelembagaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa, intra dan antarperguruan tinggi.

Penerbitan pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Kelembagaan untuk menentukan pemberian bantuan.

Kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun pedoman ini dan mengharapkan fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan.

Jakarta, Januari 2010

Direktur Kelembagaan

ttd

Hendarman


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. PAGEREF _Toc254000720 \h i 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320030000000

DAFTAR ISI PAGEREF _Toc254000721 \h ii 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320031000000

A. PENDAHULUAN.. PAGEREF _Toc254000722 \h 3 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320032000000

B. DASAR.. PAGEREF _Toc254000723 \h 3 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320033000000

C. PENGERTIAN.. PAGEREF _Toc254000724 \h 3 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320034000000

D. TUJUAN.. PAGEREF _Toc254000725 \h 4 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320035000000

E. PERSYARATAN.. PAGEREF _Toc254000726 \h 4 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320036000000

F. BANTUAN DANA.. PAGEREF _Toc254000727 \h 5 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320037000000

G. MEKANISME.. PAGEREF _Toc254000728 \h 6 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320038000000

H. PELAPORAN.. PAGEREF _Toc254000729 \h 6 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700320039000000

I. LAMPIRAN.. PAGEREF _Toc254000730 \h 7 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700330030000000

Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL. PAGEREF _Toc254000731 \h 7 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700330031000000

Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL. PAGEREF _Toc254000732 \h 9 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700330032000000

Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI PAGEREF _Toc254000733 \h 10 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700330033000000

Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN.. PAGEREF _Toc254000734 \h 11 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700330034000000

Lampiran 6. DATA/ INFORMASI PENDUKUNG.. PAGEREF _Toc254000735 \h 11 08D0C9EA79F9BACE118C8200AA004BA90B02000000080000000E0000005F0054006F0063003200350034003000300030003700330035000000


A. PENDAHULUAN

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional melalui Direktorat Kelembagaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.

B. DASAR

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Tinggi.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum
  5. Kepmendikbud No.155/U/1998 tentang Organisasi Kemahasiswaan

C. PENGERTIAN

1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.

2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan dan diselenggarakan oleh lebih dari satu perguruan tinggi yang disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing.

3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.

4. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan dana yang diberikan untuk aktivitas yang diselenggarakan oleh mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang bertaraf regional, nasional atau internasional

5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di luar negeri.

D. TUJUAN

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan untuk menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan sikap, dan keterampilan.

E. PERSYARATAN

Persyaratan untuk memperoleh bantuan dana sebagai berikut:

  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan intra dan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa program Sarjana (S1) dan atau program Diploma.
  3. Permohonan bantuan dana diajukan dengan menyampaikan proposal (sistematika terlampir), serta harus mendapat persetujuan (lembar persetujuan terlampir) dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  4. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 5 (lima) perguruan tinggi dari 2 (dua) provinsi di Indonesia.
  5. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang dapat memperoleh bantuan dana, paling sedikit melibatkan mahasiswa dari sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) perguruan tinggi yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) provinsi di Indonesia.
  6. Kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional yang dapat memperoleh bantuan dana;

1) Apabila Indonesia sebagai tuan rumah, paling sedikit diikuti oleh mahasiswa peserta yang berasal dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) negara asing.

2) Apabila mahasiswa mengikuti kegiatan internasional di luar negeri, jumlah mahasiswa yang akan dikirim ke luar negeri disesuaikan dengan jenis kegiatan, dan kegiatan tersebut sekurang-kurangnya diikuti oleh mahasiswa dari 3 (tiga) negara di luar penyelenggara.

3) Disertai data dan informasi yang jelas tentang kegiatan yang akan diikuti dan profil/prestasi mahasiswa yang akan dikirim

 

Ketentuan tentang jumlah perguruan tinggi dan atau provinsi yang terlibat disesuaikan dengan kondisi geografis.

F. BANTUAN DANA

Besaran bantuan dana yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf regional.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Sebanyak-banyaknya Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf nasional yang melembaga dan rutin diselenggarakan.

Besaran bantuan dana, ditentukan berdasarkan pengelompokan kegiatan nasional atau internasional dan penilaian kelayakan usulan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

G. MEKANISME

1. Proposal yang telah disetujui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan dikirimkan ke Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional.

2. Proposal harus sudah diterima oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan. Proposal diajukan paling lambat akhir bulan November.

3. Kegiatan kemahasiswaan yang disetujui untuk dibantu akan diberitahukan secara tertulis melalui pos, sekaligus memberitahukan kepada perguruan tinggi dan pelaksana untuk melengkapi persyaratan administrasi keuangan.

4. Setelah persyaratan administrasi keuangan diterima oleh Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi maka dana sejumlah yang disetujui akan ditransfer ke rekening perguruan tinggi pengusul, bukan rekening pribadi.

5. Bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan dikenakan pajak sebesar 1,5% yang akan dipotong pada waktu pengiriman dana ke perguruan tinggi pengusul.

H. PELAPORAN

1. Laporan disampaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah kegiatan dilaksanakan. Pelaksana mengirimkan 2 (dua) eksemplar laporan menggunakan format terlampir, dan dialamatkan ke:

Direktorat Kelembagaan

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kompleks Kemendiknas Gedung D Lantai 6

Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan Jakarta 10270

Softcopy dikirmkan melalui e-mail: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

2. Perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan tidak akan diberikan bantuan pada tahun berikutnya

I. LAMPIRAN

Lampiran 1. FORMAT HALAMAN JUDUL PROPOSAL

JUDUL PROGRAM

LOGO PERGURUAN TINGGI

(Nama Ketua Tim Pengusul)

NIM

Nama Perguruan Tinggi

Tahun


Lampiran 2. HALAMAN PENGESAHAN PROPOSAL

1. Judul Kegiatan : …………………………………………………………

2. Ketua Tim/Panitia

Nama : ...............................................................................

Jenis Kelamin : ..............

Jabatan dalam Org. : ..............................................................................

Fak. /Jurusan : ...............................................................................

Perguruan Tinggi : ...............................................................................

Alamat PT : ...............................................................................

Telepon/E-mail : ...............................................................................

3. Anggota Tim/Panitia : ( ........ orang)

(lampirkan/sebutkan nama, program studi/jurusan, posisi)

4. Waktu Pelaksanaan : ...............................................................................

5. Biaya yang diajukan : Rp. .........................................................................

Mengetahui ...........................................

Pimpinan Perguruan Tinggi

Bidang Kemahasiswaan Ketua Tim,

( ...................................) ( ....................................)


Lampiran 3. SISTEMATIKA PROPOSAL

Proposal ditulis dengan huruf (font) Times New Roman atau Arial Ukuran 12, menggunakan kertas A4, 1,5 spasi dibuat rangkap dua dengan sampul warna biru. Proposal disusun menurut sistematika berikut.

HALAMAN JUDUL

HALAMAN PENGESAHAN

RINGKASAN ISI PROPOSAL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Tujuan

C. Hasil yang diharapkan

BAB II DESKRIPSI KEGIATAN

Paparan kegiatan kemahasiswaan sejenis yang telah dilaksanakan, rencana yang akan dilaksanakan, sasaran, peserta, tempat dan waktu

BAB III RENCANA PEMBIAYAAN

Uraian rencana pendanaan per komponen dan jenis belanjanya (bahan, transportasi, konsumsi, honorarium untuk narasumber dan lain-lain)

PENUTUP (bila diperlukan)


Lampiran 4. FORMAT PENILAIAN SUBSTANSI

Perguruan Tinggi : ……………………………………………….

Fakultas/Jurusan : ……………………………………………….

Alamat : ……………………………………………….

………………………………………………..

Judul : ……………………………………………….

………………………………………………..

 

No

Komponen yang Dinilai

Bobot

Skor

(1-4)

Nilai

(bobot x Skor)

1

PENDAHULUAN

15



2

DESKRIPSI KEGIATAN RELEVAN YANG SUDAH/SEDANG DILAKSANAKAN

20



3

DESKRIPSI RENCANA KEGIATAN YANG DIUSULKAN

35



4

RENCANA KEBERLANJUTAN/TINDAK LANJUT KEGIATAN

20



5

BUKTI PELAKSANAAN KEGIATAN TERKAIT YANG SUDAH/SEDANG DILAKSANAKAN (Nomor 2)

10



JUMLAH TOTAL

 

Tanggal Penilaian : …………………….

Nama Penilai 1 : …………………….

Tanda tangan : …………………….

Lampiran 5. FORMAT KERANGKA LAPORAN

 

HALAMAN JUDUL

1. Nama Kegiatan

2. Nama Perguruan Tinggi

3. Fakultas/Jurusan

4. Telepon/Faks /E-mail

LEMBAR PENGESAHAN

Minimal dari Ketua Pelaksana dan diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan

KATA PENGANTAR


DAFTAR ISI

Termasuk Daftar Lampiran

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang, Tujuan, dan Hasil

BAB II

PELAKSANAAN KEGIATAN

Penjelasan singkat tentang hal-hal yang berkaitan dengan:

A. Waktu dan tempat kegiatan

B. Jadwal kegiatan

C. Strategi pelaksanaan

D. Komponen yang terlibat (Narasumber, peserta dan panitia).

BAB III

EVALUASI KEGIATAN

A. Hasil yang telah dicapai

B. Kontribusi kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas minat, bakat dan atau kemampuan

C. Kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan.

D. Tindak lanjut yang direncanakan.

E. Pemanfaatan dana.

BAB IV

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan

B. Rekomendasi


 

Lampiran 6. DATA/INFORMASI PENDUKUNG

(Pernyataan dukungan/kehadiran pihak terkait, dll)  file bisa didownload disini

COMMUNITY

Materi Pelatihan