Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Batas Akhir Pelaporan 2015-2,2015-3, dan 2016-1

Berkenaan dengan amanah undang undang No. 12 Tahun 2012 bahwa setiap Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan perguruan tingginya serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa pelaporan data tersebut dilakukan selambat lambatnya dua bulan sejak perkuliahan dimulai untuk pelaporan rencana studi dan dua bulansejak perkuliahan berakhir untuk pelaporan hasil studi. Maka dengan ini
kami sampaikan :

a. Bagi perguruan tinggi yang belum menyampaikan pelaporan data semester 2015-2, 2015-3, dan 2016-1 secara lengkap, mohon untuk segera menyampaikan dan melaporkan data tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah di tetapkan;
b. Batas akhir pelaporan data semester 2015-2, 2015-3, dan 2016-1 yaitu pada tanggal 7 Juli 2017. Setelah batas akhir yang disebutkan tersebut maka pelaporan pada semester yang dimaksudkan akan tertutup dan tidak akan tampil pada aplikasi PDDIKTI Feeder Perguruan Tinggi;
c. Setiap data yang telah dilaporkan dapat di riviu kelengkapan dan kesesuaiannya pada lampiran. Data tersebut diambil pada tanggal 05 Juni 2017 berdasarkan pelaporan data semester 2015-1 dan 2016-1 dengan status mahasiswa terdiri atas status Aktif, Cuti, Non-Aktif, dan Double Degree;
d. Jika data yang ditampilkan pada lampiran tersebut belum menggambarkan keadaan data pada perguruan tinggi saudara, maka segera melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi PDDIKTI Feeder.
e. Di informasikan bahwa data tersebut akan digunakan untuk pemeringkatan Perguruan Tinggi.
 

COMMUNITY

Materi Pelatihan