Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Pelaporan Aktifitas Mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta

Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah

Memperhatikan Surat Edaran Kepala Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25/P1/PT/2018 terkait kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), serta tindak lanjut Workshop Asistensi Pengelola Data PD-Dikti di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VI. Perlu kami sampaikan hal-hal berikut :

Unduh Surat 

S

COMMUNITY

Materi Pelatihan