Monday, December 23, 2024
   
TEXT_SIZE

Pemetaan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi Swasta

Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan Kopertis Wilayah VIĀ 
Jawa Tengah


Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 158/B2.3/LL/2017 tanggal 6 Februari 2017 perihal Pemetaan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi, dengan hormat kami sampaikan bahwa Dalam rangka mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dan Permendikbud No. 64 tahun 2013 tentang Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Direktorat Pembelajaran, akan melakukan pemetaan mahasiswa disabilitas di seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia. Pemetaan tersebut akan dilakukan secara online.

COMMUNITY

Materi Pelatihan