Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Puskesmas Minim Apoteker

Sampangan -  “Dari sejumlah kurang lebih 950  Puskesmas yang ada di Jateng, tidak lebih dari 10%  memiliki apoteker. Belum lagi di tingkat nasional, dari sekitar sepuluh ribu Puskesmas di Indonesia, jumlah apotekernya tidak melebihi 5%. Realita ini sungguh ironis, padahal sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 dan PP. 51 Tahun 2009, semestinya Puskesmas harus ada apoteker. Selama ini, meskipun ada pelayanan kefarmasian termasuk di dalamnya praktik penyerahan obat, tidak semua dilakukan pihak yang berkompeten. Padahal regulasi telah mengatur, dimanapun obat tersebut dilayankan, di sana harus ada tenaga kefarmasian yang diberi kewenangan untuk itu. “

            Pernyataan ini disampaikan Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia, Drs. Jamaluddin Al-Jeff.Apt, pada acara Pengucapan Lafal Sumpah Apoteker Angkatan II Tahun 2013 Fakultas Farmasi Universitas Wahid Hasyim Semarang, berlangsung di kampus setempat (7/11).

            Dia menambahkan, Implementasi dari UU dan PP tersebut, pelayanan kefarmasian harus ada tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan. Keahlian diasah dengan pendidikan, sedangkan kewenangan diberikan oleh regulasi.

            Jamaluddin berharap, ke depan apoteker dapat menjadi tenaga strategis untuk memenuhi kebutuhan dipuskesmas. Sedangkan terkait dengan regulasi, para pemangku kebijakan hendaknya konsisten terhadap komitmen yang dibuat.

            Ketua Komite Farmasi Nasional, Drs. Purwadi, Apt. MM.ME  dalam sambutan tertulis yang dibacakan Anggota Komite Farmasi Nasional, Drs. Bambang Triwara mengatakan, 2014 Indonesia akan mengalami perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan. Sebagai implementasi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Secara bertahap seluruh masyarakat Indonesia akan dilindungi jaminan kesehatan dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

            “Jaminan Kesehatan Nasional, merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak. Adapun untuk penerapan sistem dilakukan melalui kendali biaya dan kendali mutu, serta diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas bagi seluruh penduduk di Indonesia.” Tegas Purwadi.

          Pengucapan Sumpah diikuti 13 lulusan apoteker baru. Lulusan terbaik diraih Ariani dengan IPK 3,75. Selain ijazah, pada kesempatan tersebut lulusan menerima sertifikat apoteker dan surat sumpah.

COMMUNITY

Materi Pelatihan