Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Dosen Boleh Keliru Tapi Jangan Bohong

Bendan Nduwur – Kejujuran merupakan hal yang wajib dilakukan dosen dalam menulis jurnal karya ilmiah pada khususnya, dan berbagai hal pada umumnya.

            Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Kopertis VI, Prof. Mustafid saat memberikan pengarahan dalam Rakor Pimpinan PTS Bidang Akademik di kantor setempat (20/3).

            “Dosen boleh melakukan kesalahan, tetapi jangan sampai melakukan kebohongan. Indikator kebohongan ternyata masih bisa dijumpai adanya plagiasi dalam pembuatan jurnal ilmiah maupun penelitian. Untuk itu, perlu memenuhi kaidah ilmiah, norma akademik, hukum terhadap pencegahan plagiasi yang bisa berdampak pada aspek pidana,”  ungkap Prof. Mustafid.

            Dia menambahkan, membuat jurnal ilmiah sifatnya harus linier, sesuai dengan bidang ilmu, dan memenuhi kaidah-kaidah akademik. Ada kebijakan baru yang harus dipatuhi, bahwasannya Jurnal karya ilmiah harus diakses melalui on line. Dengan demikian,  masing-masing perguruan tinggi (PT) diharapkan memiliki WEB atau portal yang difungsikan mengupload karya-karya dosen maupun mahasiswa.

            Diingatkan kembali oleh Prof. Mustafid, terhadap PP. 19 tahun 2005, bahwa pada 17 Mei 2012, setiap PT/PS harus memenuhi ketentuan dalam PP tersebut, seperti standar minimal, akreditasi, system jaminan mutu, dll.

            Dalam materinya juga mengangkat isu-isu terkini, yakni terkait dengan PDPT, SPMI, Akreditasi; Penataan Program Studi/PT; Pendidikan Dosen; JAFA, Sertifikasi Dosen; Rencana Pengembangan Dosen; KBK; KKNI; Akademisi Berprestasi; Publikasi Jurnal Ilmiah Lulusan dan SMS Gateway.

            Selain Prof. Mustafid,  narasumber lain Prof. Y. Sutomo, Prof. Purwanto, Bagus Priyatno.

COMMUNITY

Materi Pelatihan