Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Kontrak Beban Kerja Dosen Semester Genap 2015/2016

Yth. Rektor/Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Swasta
Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah

Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang penyaluran tunjangan profesi dosen, dengan hormat kami informasikan kembali bahwa bagi semua dosen yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik diwajibkan membuat dan menyerahkan Kontrak Beban Kerja Dosen Semester Genap 2015/2016 sebagai syarat pemberian tunjangan profesi/kehormatan, dengan mekanisme sebagai berikut :
 

COMMUNITY

Materi Pelatihan