Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen

Yth. Pimpinan PTS
di lingkungan Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah


Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti, Kemristekdikti nomor 508/02/KP/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal seperti pada pokok surat dan terkait dengan surat kami nomor 212/K6/PT/2015 tanggal 17 Februari 2015 perihal Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen, nomor 918/K6/PT/2015 tanggal 3 Juni 2015 perihal Revisi Lampiran Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen dan surat nomor 1691/K6/PT/2015 tanggal 3 November 2015 (copy surat terlampir), dengan hormat kami sampaikan bahwa melihat masih banyaknya usulan lama jabatan fungsional untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar yang belum tuntas prosesnya, serta adanya keluhan dari perguruan tinggi yang masih kekurangan jumlah profesor, maka Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memberikan kesempatan bahwa untuk berkas usulan kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen yang diusulkan sebelum bulan November tahun 2014 melalui laman pak.dikti.go.id dan belum mendapat persetujuan, dapat melengkapi kekurangan dan mengusulkan kembali dengan menggunakan ketentuan Menkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, sampai dengan tanggal 2 Januari 2017.
Mengingat kami memerlukan waktu untuk proses penilaian, pemberkasan, dan pengiriman dokumen tersebut ke Direktorat Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti, dengan ini kami mohon agar usulan untuk melengkapi kekurangan tersebut dapat dikirim ke Kopertis Wilayah VI paling lambat tanggal 31 Oktober 2016

Selengkapnya : Surat Edaran || Lampiran

COMMUNITY

Materi Pelatihan