Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Usul Kenaikan Jabatan Akademik Dosen ke Guru Besar/Profesor

Yth. Pimpinan PTS
di lingkungan Kopertis Wilayah VI
Jawa Tengah

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Sumber Daya IPTEK dan Dikti, Kemristekdikti nomor 1142/D2/KP/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal seperti pada pokok surat, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan penilaian angka kredit dosen untuk kenaikan jabatan akademik dosen ke jenjang Guru Besar/Profesor sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 67 Ayat (4) pemberhentian dosen karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b dilakukan pada usia 65 (enam puluh lima) tahun.
2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 5 disebutkan bahwa "Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dan pasal 4, diberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan 1 (satu) tahun sebelum ia mencapai batas usia pensiun tersebut".
3. Proses penilaian angka kredit untuk Guru Besar/Profesor seringkali memerlukan waktu karena adanya kekurangan angka kredit atau persyaratan lainnya.

Selengkapnya : Surat Edaran

COMMUNITY

Materi Pelatihan