Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Penyesuaian Program Studi dengan Nomenklatur 257 Tahun 2017

Yth. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah 
 
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kelembagaan llmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor: 3508/C.C4/KL/2017 tanggal 18 Oktober 2017 perihal Perubahan Nama Program Studi sesuai Keputusan Menristekdikti No. 257/M/KPT/2017, dengan hormat kami sampaikan bahwa Perguruan Tinggi wajib menyesuaikan nama program studi dengan daftar nama program studi yang ditetapkan oleh Menteri.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Mencermati kesesuaian nama program studi di perguruan tinggi masing-masing dengan nama program studi yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor : 257/M/KPT/2017 tanggal 5 September 2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi.
  2. Perguruan tinggi agar mengusulkan perubahan nama program studi sesuai Keputusan Menristekdikti nomor : 257/M/KPT/2017 dengan melengkapi dokumen pendukung untuk dilakukan inventarisasi dan verifikasi data program studi.
  3. Kopertis Wilayah VI memfasilitasi pengisian form penyesuaian nama program studi tersebut secara online melalui laman http://sistem.kopertis6.or.id pada Menu Kelembagaan sub menu Nomenklatur Prodi menggunakan login perguruan tinggi masing-masing paling lambat tanggal 15 November 2017 Pukul 12.00.
Atas perhatian dan kerjasama yang balk, kami sampaikan terima kasih.
 

COMMUNITY

Materi Pelatihan