Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Yth. Pimpinan Perguruan tinggi Swasta
di Lingkungan Kopertis Wilayah VI
se Jawa Tengah

Memperhatikan surat Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat nomor: 0325/E3.2/LT/2017 tanggal 13 Februari 2017, perihal Tanggapan Konfirmasi Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, dengan hormat kami sampaikan bahwa dosen yang bersetatus Tugas Belajar baik dengan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Dalam Negeri (BUDI-DN) maupun melalui pendanaan lainnya, tidak diperkenenkan untuk memperoleh pendanaan penelitian dan atau Pengabdian Masyarakat baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.

COMMUNITY

Materi Pelatihan