Tuesday, December 24, 2024
   
TEXT_SIZE

Daftar Hadir Dosen PNS dpk

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan menindaklanjuti surat kami No. 1412/K6/KU/2016  tanggal 20 September 2016 perihal Penjelasan Pembayaran Uang Makan Dosen Dipekerjakan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 
  1. Laporan Rekapitulasi kehadiran Dosen PNS dpk dilaksanakan secara online melalui laman sistem.kopertis6.or.id, menggunakan username dan password yang dimiliki masing-masing perguruan tinggi. 
  2. Hasil cetak (hardcopy) Data Presensi Dosen PNS dpk Kopertis Wilayah VI dari laman sistem.kopertis6.or.id yang telah ditandatangani pimpinan dan distempel  perguruan tinggi tanpa disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dikirimkan di Kopertis Wilayah VI u.p. Sub Bagian Kepegawaian paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
  3. Ijin tidak masuk kerja maksimum diberikan 2 (dua) hari. Bagi Dosen PNS dpk yang ijin lebih dari 2 (dua) hari diperhitungkan sebagai cuti, sehingga wajib menyampaikan surat permohonan cuti yang ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah disertai dengan berkas pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Saudara untuk mengirimkan laporan daftar kehadiran dosen PNS dpk tepat waktu setiap bulan. 
Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
 
 

COMMUNITY

Materi Pelatihan