Friday, November 01, 2024
   
TEXT_SIZE

Perijinan Praktek Tenaga Kesehatan Regulasinya Ketat

Kaligawe-lldikti6.ristekdikti.go.id -  Pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan (Depkes) semakin ketat dalam menerapkan regulasi, khususnya yang terkait akan perijinan praktik tenaga kesehatan . Depkes telah mengawasi sekaligus mengatur tenaga kesehatan dengan melaksanakan program binwas mutu nakes (pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan), dimana terkait akan registrasi perijinan maupun uji kompetensi serta seluruh hal mengenai pengelolaan dan peningkatan mutu.

Regulasi yang ketat tersebut tidak hanya diberlakukan kepada tenaga medis Indonesia, namun juga berlaku untuk tenaga medis asing yang berasal dari luar negeri, sebagai konsekwensi logis terhadap berlakunya pasar bebas.

“Perkembangan ekonomi makro Indonesia saat ini menjadikan pasar potensial bagi masyarakat dunia bagi pelayanan kesehatan. Perlahan tapi pasti, kita tidak dapat mencegah masuknya jasa-jasa pelayanan kesehatan asing. Untuk itu, hal ini perlu dipesiapkan dengan baik sejak dini agar mampu memenangkan kompetisi.”

Pernyataan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jateng dr. Joko Mardianto, M.Kes ini disampaikan saat menghadiri acara Sumpah Dokter Unissula di kampus Kaligawe, Sabtu (20/4/2019).

Lebih lanjut Joko menuturkan, Indonesia saat ini sedang menawarkan empat pelayanan, yaitu hospital service, medical, specialist clinic, dental specialist clinic dan nursing.  

Lulusan Fakultas Kedokteran yang diambil sumpahnya dalam upacara pengambilan sumpah dokter ke-110, periode II tahun 2019  kali ini sebanyak 30 orang.

 

COMMUNITY

Materi Pelatihan